CIRI-CIRI PINJOL LEGAL DAN ILEGAL

Meningkatnya pinjaman online belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak jarang mereka yang terjebak dalam perlakuan tidak etis, atau bahkan teror ketika dituduh melakukan pinjol ilegal.

Oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Dengan cara ini, masyarakat dapat terhindar dari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.

Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak diberi izin oleh OJK
  2. Gunakan SMS/Whatsapp untuk menawarkan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat sederhana
  4. Bunga atau biaya pinjaman dan tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar
  6. Tidak ada layanan pengaduan
  7. Tidak mempunyai identitas pengurus atau alamat pengurus tidak jelas
  8. Minta akses ke semua data pribadi di perangkat peminjam

Ciri-ciri pinjaman online legal

  1. Terdaftar/berizin OJK
  2. Memiliki legalitas OJK
  3. Pinjol Legal tidak pernah menawarkan melalui jalur pribadi
  4. Pinjaman akan dipilih terlebih dahulu
  5. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
  6. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam oleh Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana di platform fintech lain.
  7. Memiliki layanan pengaduan
  8. Memiliki identitas administrator dan alamat kantor
  9. Hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon , dan lokasi di perangkat peminjam
  10. Penerbit invoice harus memiliki sertifikat invoice dari AFPI.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed