– Platfon pinjaman dari Rp. 500 ribu -sampai Rp. 50 juta.
– Tenor peminjaman mulai 1 bulan sampai dengan 12 bulan .
– Suku bunga berdasarkan profil risiko peminjam
FINTAG
Fitur Utama
- Platfon pinjaman dari Rp. 500 ribu -sampai Rp. 50 juta.
- Tenor peminjaman mulai 1 bulan sampai dengan 12 bulan .
- Suku bunga berdasarkan profil risiko peminjam
Sekilas Mengenai FINTAG
FINTAG adalah platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan peminjam (pelaku usaha UMKM) dengan pemberi pinjaman (Perorangan maupun Badan Usaha). FINTAG pun merupakan salah satu penyelenggara P2P lending yang kini telah melakukan adaptasi teknologi digital secara proper dengan memiliki beberapa fitur.
FINTAG memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses layanan permodalan (Penerima Dana) dengan mudah serta memberikan kepada Teman Pendanaan (Pemberi Dana) untuk lebih mudah menemukan calon Penerima Dana dengan risiko yag terukur.
Legalitas FINTAG
FINTAG sudah diawasi dan memiliki izin dari KEP-131/D.05/2019
Tanggal : 13 Desember 2019
Keunggulan FINTAG
- Diawasi oleh OJK
- Prosese dan monitor secara online
- Bunga kompetitif dan biaya transparan
- Sistem Keamanan
- Pelayanan Maksimal
Tahapan Pengajuan di FINTAG
- Kunjungi Website
- Pendaftaran Pengguna
- Ajukan pendanaan
- Analisa E-KYC & Persetujuan Tayang
- Masa Tayang Pendanaan
- Tanda Tangan Perjanjian
- Pencarian Pendanaan
Syarat dan Ketentuan Peminjam di FINTAG
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun.
- Memiliki usaha minimal berjalan 1 tahun (Wiraswasta, Karyawan yang memiliki usaha ataupun tergabung dalam ekosistem usaha).
- Memiliki dokumen identitas yang masih berlaku (KTP).
- Memiliki NPWP (jika pinjaman lebih dari 5 juta).
- Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
- Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
- Memiliki rekening bank atas nama pribadi.
- Swafoto dengan KTP.
- Swafoto dilokasi usaha dengan terdapat produk usaha.
WEBSITE : FINTAG.ID