Sekilas Mengenai Duha SYARIAH
PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi ketentuan syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perusahaan sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Dana dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik secara online.
Seluruh isi dan materi dalam platform Duha Syariah bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pengguna. Perusahaan tidak menghimpun dan mengelola dana masyarakat, serta tidak memberikan segala bentuk penawaran, saran, atau rekomendasi investasi.
Legalitas Duha SYARIAH
Duha SYARIAH sudah diawasi dan memiliki izin dari KEP-32/D.05/2021
Tanggal : 21 April 2021
Keunggulan Duha SYARIAH
PROSES CEPAT
Proses Pencairan Dana Yang CepatSEGALA KEBUTUHAN
Jenis Pinjaman Tidak Dibatasi Untuk Segala Macam Kebutuhan AndaBUNGA KOMPETITIF
Bunga Pinjaman dan Provisi Yang Rendah
Tahapan Pengajuan di Duha SYARIAH
- Unduh aplikasi Duha Syariah di Google Play atau App Store
Unduh aplikasi Duha Syariah dan daftar menggunakan no handphone. Admin Duha akan memverifikasi dan menganalisis data Anda untuk persetujuan plafon. - Kunjungi platform marketplace atau mitra yang bekerjasama dengan Duha
Kunjungi marketplace atau mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah antara lain Bhinneka, Halalpedia, dan lainnya. Anda juga dapat mengajukan pesanan barang/jasa di tempat favorit Anda dengan menghubungi Customer Service melalui Whatsapp. - Pilih barang / jasa yang mau dibeli
Pilih barang / jasa yang Anda ingin beli kemudian lakukan proses checkout. - Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah
Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah dan tentukan tenor pembiayaan yang Anda Inginkan. Selamat mencoba!
Syarat dan Ketentuan Peminjam di Duha SYARIAH
- Peorangan dan Badan usaha (PT, CV)
- WNI berusia minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
- Berdomisili di kota-kota besar di Indonesia.
- Memiliki identitas e-KTP yang valid
- Pegawai tetap yang bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerjasama dengan Duha Syariah
- Memiliki penghasilan tetap bersih minimal Rp 3 juta per bulan
- Memberikan dokumen pendukung yaitu NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) tiga bulan terakhir
WEBSITE : duhasyariah.id
jika kalian ingin melihat website media seputar viral dan Indonesia saat ini langsung saja kunjungi website nya: https://publikindonesianews.com/
1 Comment. Leave new
0l2mxf