Berbagai kemudahan dalam bertransaksi ditawarkan oleh layanan keuangan berbasis aplikasi, salah satunya adalah fitur PayLater. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk “beli sekarang, bayar nanti” tanpa harus memiliki kartu kredit. Namun, belakangan marak praktik yang disebut sebagai gestun PayLater (gesek tunai via layanan PayLater), yang kerap dianggap solusi cepat mendapatkan dana tunai. Tapi benarkah ini solusi, atau justru jebakan utang jangka panjang?
Apa Itu Gestun PayLater?
Gestun PayLater adalah praktik di mana seseorang “mencairkan” limit PayLater menjadi uang tunai dengan bantuan pihak ketiga. Biasanya, pelaku menawarkan jasa pencairan melalui toko online palsu atau transaksi fiktif, lalu dana masuk ke rekening pengguna setelah dipotong biaya jasa.
Misalnya, kamu punya limit Shopee PayLater Rp3 juta. Lalu, melalui gestun, kamu ‘membeli’ barang fiktif, dan pelaku mentransfer uang tunai ke rekeningmu senilai ±Rp2,5 juta (setelah dipotong biaya admin). Tapi kamu tetap harus mencicil Rp3 juta ke pihak PayLater nantinya.
Kenapa Banyak Orang Tergiur Gestun PayLater?
Cepat dan instan – Tidak butuh proses verifikasi panjang seperti pinjaman resmi.
Tanpa jaminan – Tidak perlu agunan atau syarat berat lainnya.
Bisa dilakukan siapa saja – Asalkan punya limit PayLater aktif.
Namun di balik kepraktisannya, banyak yang tak sadar akan risiko jangka panjang.
Risiko dan Bahaya Gestun PayLater
1. Melanggar Ketentuan Penggunaan
Semua platform PayLater (seperti GoPayLater, Akulaku, Kredivo, Shopee PayLater, dan lainnya) melarang transaksi gestun. Jika terdeteksi, akun bisa:
Diblokir permanen.
Limit dinonaktifkan.
Nama tercatat buruk di SLIK OJK (BI Checking).
2. Bunga dan Biaya Lebih Tinggi
Kamu tetap harus membayar cicilan sesuai nominal transaksi fiktif. Padahal dana yang diterima lebih kecil. Efeknya:
Beban bunga tinggi.
Kerugian finansial karena nilai dana yang diterima tidak sebanding dengan yang harus dibayar.
3. Rentan Penipuan
Banyak pelaku gestun ilegal yang justru membawa kabur uang atau melakukan pembobolan akun.
4. Menambah Beban Utang
Tanpa kontrol, pengguna cenderung melakukan gestun berulang. Ini bisa menumpuk jadi utang besar yang tak disadari.
Legalitas Gestun di Indonesia
Menurut OJK, kegiatan gestun dengan memanipulasi transaksi adalah ilegal. Meski belum ada UU khusus tentang gestun PayLater, kegiatan ini masuk kategori:
Pelanggaran hukum perdata dan pidana (penipuan atau manipulasi data).
Pelanggaran syarat dan ketentuan platform.
Bank dan perusahaan pembiayaan bisa menuntut secara hukum jika pengguna terbukti melakukan transaksi palsu demi dana tunai.
Alternatif Legal Selain Gestun
Daripada nekat gestun, lebih baik manfaatkan alternatif legal berikut:
Pinjaman Tunai Resmi
Gunakan layanan dari aplikasi pinjaman online legal (terdaftar di OJK) seperti Kredit Pintar, AdaKami, atau Kredivo yang menyediakan opsi dana tunai langsung.Fitur Tarik Tunai Resmi PayLater (jika tersedia)
Beberapa platform seperti Kredivo sudah menyediakan opsi tarik tunai resmi dengan syarat tertentu.Ajukan pinjaman ke koperasi atau bank digital
Misalnya LINE Bank, Jago, atau Digibank yang lebih ringan dan cepat untuk keperluan darurat.
Tips Aman Menggunakan PayLater
Gunakan hanya untuk kebutuhan penting, bukan gaya hidup.
Bayar tagihan tepat waktu untuk menghindari bunga tinggi.
Hindari godaan gestun meskipun terlihat menguntungkan di awal.
Jangan berikan data akun PayLater ke pihak mana pun.
Kesimpulan
Gestun PayLater memang tampak sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang tunai, namun risikonya sangat besar. Selain merugikan secara finansial, praktik ini bisa membuat kamu kehilangan akses ke layanan keuangan digital dan bermasalah dengan hukum.
Lebih baik edukasi diri dan gunakan layanan keuangan digital dengan bijak. Perencanaan keuangan yang baik jauh lebih aman daripada tergoda solusi instan yang ternyata berbahaya.