Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal – Hati-hati jika menerima pesan atau panggilan dari orang tak dikenal yang mengaku salah transfer. Bisa jadi anda sedang ditarget oleh pelaku penipuan modus salah transfer. Modus penipuan online di era digital saat ini semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Salah satu modus terbarunya yakni salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman sedang marak terjadi .
Melihat fenomena ini, Satgas PASTI dari OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan mengikuti Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
- Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
- Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
- Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Apabila anda mendapatkan transferan salah dan mengetahui rekening bank, segera hubungi pihak OJK dengan nomor yang sudah terdapat di bawah ini untuk melakukan Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku.
Saat ini Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga akan menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Baca Juga :
Kesimpulan “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.