Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

BI Checking adalah proses untuk memeriksa riwayat kredit seorang debitur dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Hal ini berguna dalam menilai tingkat keteraturan pembayaran seseorang dalam Sistem Informasi Debitur, yang akan memengaruhi persetujuan fasilitas kredit selanjutnya.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah BI Checking kini digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Perubahan ini terjadi sejak 2018 saat BI Checking dialihkan ke OJK. Layanan SLIK juga dapat berfungsi sebagai alat pengawasan informasi keuangan dan mendukung disiplin dalam industri keuangan.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

BI Checking atau pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri secara online. Saat ini, debitur dapat melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit tanpa perlu datang ke kantor OJK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  2. Isi data registrasi secara lengkap dan benar, termasuk upload dokumen-dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan gerakan instruksi yang diarahkan
  3. Jika pendaftaran telah berhasil, pemohon akan mendapat email otomatis dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran
  4. Menu “Status Layanan” dapat berguna untuk mengecek status permohonan dengan mengisi nomor pendaftaran
  5. Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon dengan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
  6. Jika pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut maupun pengaduan mengenai iDeb, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
    – Telepon: 157
    – Email: konsumen@ojk.go.id
    – WA: 081-157-157-157

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline

BI Checking atau pengecekan SLIK juga dapat dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor OJK. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Pemohon SLIK datang langsung dan hadir secara fisik di kantor OJK
  2. Pemohon membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK
  3. OJK akan mengecek kesesuaian data dalam formulir dan dokumen pendukung
  4. Jika sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur dan hasilnya akan diterima oleh pemohon melalui email yang didaftarkan.
  5. Syarat Cek BI Checking atau SLIK OJK

Sebagai informasi, ada beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan BI Checking atau mengecek SLIK OJK. Dikutip dari laman OJK IDEBKU, dokumen tersebut berupa salinan identitas diri atau badan usaha yang dibedakan menjadi beberapa klasifikasi. Berikut di antaranya:

Dokumen Persyaratan Debitur Perorangan

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor (untuk WNA)
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

Dokumen Persyaratan Debitur Badan Usaha

  • NPWP
  • Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha

Dokumen Persyaratan Debitur yang Telah Meninggal

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli dari pihak berwenang yang menerangkan kematian debitur
  • Dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris

Arti Skor Kredit di SLIK OJK

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini penjelasan mengenai skor kredit di SLIK OJK:

  • Kolektibilitas 1: Lancar
    Skor ini diberikan apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Artinya, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan
    Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet
    Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed